Komisi IV Bantah Keterangan Genting Group Terkait Izin Kebun Kelapa Sawit
Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktur Utama PT. Susanti Permai, Dirut PT. Dwi Warna Karya, dan Dirut PT. Kapuas Maju Jaya, dengan agenda pembahasan tentang perizinan perkebunan sawit Genting Group di Kalimantan Tengah, di Gedung DPR, Senin (25/4).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi Edhy Prabowo, membantah keterangan yang dinyatakan ke tiga Direktur Utama tersebut, bahwa LSM yang melaporkan masalah ini kepada Komisi IV, sudah mencabut laporannya. Padahal belum ada sama sekali pencabutan atas laporan LSM itu.
“LSM itu hanya mengadu sekali, dan belum ada pencabutannya. Jadi sampai sekarang kita belum terima surat pencabutannya,” tegas Edhy Prabowo.
Sebagaimana dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mitra Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, bahwa perkebunan kelapa sawit ke tiga perusahaan itu telah dicabut izin lokasinya dan tidak diperpanjang dari Pemda Kapuas sejak tahun 2010, akan tetapi masih tetap beroperasi hingga saat ini.
Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan, perambahan kawasan hutan dan potensi kerugian negara. Pihak LSM juga telah mengadukan permasalahan tersebut kepada Kementerian LHK, dan dalam perkembangannya kasus itu oleh pihak Polda Kalteng telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 April 2015 dan Surat Permintaan Keterangan tanggal 8 April 2015.
Pihak LSM memohon kepada Komisi IV DPR RI, untuk melakukan pemantauan dan monitoring penanganan kasus perusahaan tersebut.
Di sisi lain pihak perusahaan juga mengajukan diri agar memperoleh Sertifikat RSPO kepada Dewan RSPO Indonesia, padahal perijinannya telah kadaluarsa. Hal ini sangat tidak dibenarkan, Group Genting tersebut memiliki saham dari Government Fund Pansion Norwegia, dimana Kalteng adalah provinsi percontohan program REDD Plus. (dep,mp) Foto : Naefurodji/hr.